Menurut undang-undang dasar, partai politik bertugas ikut serta dalam
pembentukan kemauan politik rakyat. Dengan demikian, penentuan calon
penyandang fungsi politik dan pelaksanaan kampanye pemilihan umum
ditingkatkan artinya menjadi tugas konstitusional. Karenanya,
partai-partai memperoleh penggantian dari negara untuk biaya kampanye
pemilihan umum. Penggantian yang baru pertama kali dilaksanakan di
Jerman itu, sudah menjadi standar di kebanyakan negara demokrasi.

Menurut konstitusi, susunan organisasi partai politik harus sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi (demokrasi melalui anggota). Partai
politik wajib bersikap loyal terhadap negara demokrasi. Partai yang
disangsikan pendirian demokratisnya dapat dilarang atas permohonan
pemerintah federal. Akan tetapi partai seperti itu tidak harus dilarang.
Kalau pemerintah menganggap partai yang bersangkutan harus dilarang
karena membahayakan sistem demokratis, pemerintah hanya dapat mengajukan
permohonan pelarangan. Putusan pelarangan itu sendiri hanya dapat
dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal.
Dengan cara itu partai-partai yang sedang memerintah dihalangi untuk
melarang partai lain yang mungkin akan mengganggu dalam persaingan
politik. Jumlah permohonan pelarangan partai dalam sejarah Republik
Federal Jerman sangat kecil; lebih kecil lagi jumlah partai yang pernah
dilarang. Undang-Undang Dasar memang memberikan privilese kepada partai
politik. Namun pada dasarnya partai tetap merupakan sarana ekspresi
masyarakat. Partai menanggung segala risiko kegagalan dalam pemilihan
umum, dalam hal kehilangan anggota, dan dalam hal perselisihan paham
berkenaan dengan kebijakan personalia atau topik lain. Sistem kepartaian
Jerman tidak terlalu rumit.
Dengan tampilnya Partai Hijau pada dasawarsa 1980-an dan partai penerus
SED setelah reunifikasi, sistem tri-partai yang telah berlangsung lama
berkembang menjadi sistem panca-partai yang kini sudah mantap. Di
samping partai-partai berbasis lebar, CDU/CSU dan SPD, partai-partai
"kecil" pun mencapai persentase hasil suara sebesar dua digit dalam
pemilihan umum 2009 untuk Bundestag. Kedua partai uni, yang tergolong
kelompok partai demokrat Kristen di Eropa, tampil di seluruh Jerman –
kecuali di Bavaria – sebagai Uni Demokrat Kristen (CDU). Di negara
bagian Bavaria, CDU tidak tampil sendiri dan menyerahkan medannya kepada
Uni Sosial Kristen (CSU) yang berhubungan erat dengannya. Di dalam
Bundestag, kedua partai itu membentuk fraksi bersama yang bersifat
permanen.
Partai Sosialis-Demokrat Jerman (SPD) merupakan kekuatan besar kedua
dalam sistem kepartaian Jerman. Di lingkungan Eropa, partai ini
tergolong kelompok partai sosialis-demokrat dan sosialis demokratis.
CDU/CSU dan SPD bersikap positif terhadap negara sosial. CDU/CSU lebih
banyak menampung lapisan pekerja mandiri, tukang dan pengusaha kecil dan
menengah, sedangkan SPD lebih dekat dengan serikat kerja. Partai
Demokrat Liberal (FDP) terhitung anggota keluarga partai-partai liberal
di Eropa. Tujuan pokok politiknya ialah pembatasan campur tangan negara
dalam pasaran sampai ukuran sekecil mungkin. Pendukung FDP terutama
datang dari lapisan masyarakat yang pendapatannya dan pendidikannya
cukup tinggi. Partai Hijau termasuk kelompok partai berhaluan "hijau"
atau ekologis di Eropa. Ciri program politiknya ialah kombinasi antara
ekonomi pasaran dan tuntutan akan perlindungan alam dan lingkungan hidup
yang pemenuhannya harus diawasi oleh negara.
Partai Hijau pun lebih banyak mewakili kaum pemilih dari lapisan
berpendapatan dan berpendidikan tinggi. Partai Kiri, Die Linke,
merupakan yang termuda di antara kekuatan politik yang berarti.
Kedudukannya cukup kuat di kelima negara bagian yang bergabung dengan
Republik Federal Jerman pada saat reunifikasi. Namun sementara ini di
negara bagian lain pun kursi parlemen dipegangnya. Selaku partai yang
mencari pendukung dengan menyuarakan tema keadilan sosial, Partai Kiri
terutama bersaing dengan SPD.
sumber : Nurul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar